DILEMA KULIAH 5 TAHUN BAGI MAHASISWA
Berdasarkan Peraturan Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, yang tertera pada Pasal 16 ayat 1 bagian d tertulis bahwa “Paling lama 7 (tujuh) tahun akademik untuk program sarjana, program diploma empat/sarjana terapan, dengan beban belajar mahasiswa paling sedikit 144 (seratus empat puluh empat) SKS”. Namun disamping itu, pada Pasal 16 ayat 3 tertulis “Perguruan tinggi dapat menetapkan masa penyelenggaran program pendidikan kurang dari batas maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 1”. Pasal inilah yang menjadi acuan Universitas Sriwijaya (Unsri) dalam menetapkan kebijakan kuliah lima tahun. Dilema yang melanda banyak Mahasiswa dengan kebijakan ini ialah, karena sudah terdapat sugesti dari awal oleh pihak Kampus dengan kebijakan kuliah lima tahun ini.Dari sugesti tersebut mulai timbul rasa cemas dari setiap Mahasiswa baik mahasiswa baru mauapun Mahasiswa tingkat ...